KETUA DPR TERIMA 15 NAMA CALON HAKIM AGUNG
Ketua DPR RI Marzuki Alie didampingi Wakil Ketua DPR Marwoto Mitrohardjono, Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menerima 15 nama calon hakim Agung. Kelima belas cnama tersebut diserahkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqodas, Rabu (4/11) di Gedung DPR RI.
Dijelaskan Ketua KY, bahwa seleksi calon Hakim Agung merupakan tugas rutin dari KY selama ada permintaan dari Mahkamah Agung. Untuk mempercepat akselerasi transformasi dan reformasi peradilan dan untuk menghindari mafia peradilan maka pertimbangan moral dalam seleksi calon Hakim Agung mendapatkan porsi atau bobot yang lebih ketimbang intelektualitas.
Selain itu, lanjut Busyro Muqodas komisioner dalam proses seleksi ini juga melakukan investigasi tentang rekam jejak atau track record dari seluruh Calon Hakim Agung.
Kelima belas nama tersebut terdiri dari sebelas orang yang berasal dari Hakim Karier dan empat orang dari non karier. Hakim Karier adalah sebutan bagi yang mengikuti seleksi atas usulan MA, yaitu hakim yang memiliki ijazah magister di bidang hukum dan berpengalaman paling sedikit dua puluh tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit tiga tahun sebagai hakim tinggi.
Sedangkan Hakim Non Karier adalah mereka yang mengikuti seleksi atas usulan masyarakat atau pemerintah yang berpengalaman paling sedikit dua puluh tahun menjalani profesi bidang hukum.
KY akan menyerahkan lima belas nama calon Hakim Agung untk dilakukan fit and proper test sesuai Pasal 18 ayat 5 UU No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa KY menetapkan dan mengajukan tiga orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap satu lowongan calon Hakim Agung.
Adapun kelima belas nama calon Hakim Agung tersebut adalah Soltoni Mohdally, Madya Suhardja, Sjam Amansjah, Nommy HT Siahaan, Soemarno, Abdul Wahid Oscar, Supandi, Achmad Yamanie, Purnawati, Fransiscus Loppy dan Muhammad Saleh. Nama-nama tersebut berasal dari hakim karier. Sementara yang berasal dari non karier adalah Surya Jaya, Salman Luthan, Basuki Rekso Wibowo dan Yohanes Sogar Simamora.
Kelima belas nama tersebut akan di fit and proper test Komisi III DPR yang membidangi hukum. (rat)